Cara Hitung Lembur Karyawan: Rumus, Contoh, dan Aturannya

cara hitung lembur karyawan

Rumus dasar cara hitung lembur karyawan adalah: upah per jam = 1/173 × upah sebulan, kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku sesuai jenis harinya. Tarif ini berbeda-beda tergantung apakah lembur dilakukan pada hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, atau hari libur nasional.

Aturan ini bersumber dari PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, serta tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 untuk teknis perhitungan upahnya. Bagi perusahaan yang salah menghitung (atau tidak membayar lembur sama sekali), sanksinya cukup berat: denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga: Apa Itu Business Development

Dari Mana Angka 173 dalam Rumus Lembur?

Angka 173 sering membuat orang bingung. Bukan angka sembarangan. Ini adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam satu bulan berdasarkan sistem kerja 40 jam per minggu.

Perhitungannya sederhana: dalam satu tahun ada 52 minggu. Total jam kerja setahun = 52 × 40 jam = 2.080 jam. Dibagi 12 bulan, hasilnya 173,33 jam, dibulatkan menjadi 173. Angka ini sudah ditetapkan sejak Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-72/MEN/84 dan masih digunakan hingga sekarang.

Jadi, ketika Anda membagi gaji bulanan dengan 173, Anda mendapatkan upah standar per jam berdasarkan asumsi jam kerja normal. Angka inilah yang menjadi basis semua perhitungan lembur.

Komponen Gaji yang Dipakai dalam Perhitungan

Sebelum menghitung, pastikan Anda tahu gaji mana yang dimasukkan ke rumus. Tidak semua komponen gaji dihitung.

Yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika gaji pokok + tunjangan tetap sama dengan atau lebih dari 75% total gaji (termasuk tunjangan tidak tetap), maka angka itulah yang digunakan. Namun jika gaji pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka yang dipakai adalah 75% dari total upah keseluruhan.

Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, uang transportasi yang hanya dibayar saat masuk kerja, atau insentif berbasis performa tidak dimasukkan ke dalam basis perhitungan lembur.

Cara Hitung Lembur Hari Kerja Biasa

Untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja normal (Senin–Jumat atau sesuai jadwal kerja perusahaan), tarifnya adalah:

  • Jam lembur pertama: 1,5 × upah per jam
  • Jam lembur kedua dan seterusnya: 2 × upah per jam

Contoh perhitungan:

Karyawan dengan gaji Rp5.000.000/bulan lembur 3 jam pada hari kerja.

  • Upah per jam: Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902
  • Jam ke-1: 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
  • Jam ke-2: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
  • Jam ke-3: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
  • Total upah lembur: Rp158.961

Perhatikan bahwa tarif 1,5x hanya berlaku untuk jam pertama. Mulai jam kedua, tarif langsung naik ke 2x dan tidak berubah lagi untuk jam-jam berikutnya pada hari kerja.

Cara Hitung Lembur Hari Libur dan Istirahat Mingguan

Perhitungan lembur di hari libur lebih kompleks karena tarifnya berbeda berdasarkan jam kerja dan jenis jadwal perusahaan. Ada dua skenario yang perlu dipahami.

Perusahaan dengan 5 Hari Kerja (40 Jam/Minggu)

Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja per minggu, tarif lembur hari libur adalah:

  • Jam ke-1 hingga ke-8: 2 × upah per jam
  • Jam ke-9: 3 × upah per jam
  • Jam ke-10 dan ke-11: 4 × upah per jam

Perusahaan dengan 6 Hari Kerja (40 Jam/Minggu)

Untuk perusahaan 6 hari kerja, tarifnya sedikit berbeda:

  • Jam ke-1 hingga ke-7: 2 × upah per jam
  • Jam ke-8: 3 × upah per jam
  • Jam ke-9 dan ke-10: 4 × upah per jam

Contoh perhitungan (5 hari kerja):

Karyawan dengan gaji Rp6.000.000/bulan diminta masuk kerja pada hari Minggu selama 9 jam.

  • Upah per jam: Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682
  • Jam ke-1 s.d. ke-8: 8 × 2 × Rp34.682 = Rp554.912
  • Jam ke-9: 3 × Rp34.682 = Rp104.046
  • Total upah lembur: Rp658.958

Batasan Jam Lembur yang Diizinkan

PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan batas lembur yang lebih longgar dibanding aturan sebelumnya. Berdasarkan peraturan ini, lembur di hari kerja biasa maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Angka ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Batasan 18 jam per minggu tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional. Lembur di hari libur dihitung terpisah dan memiliki batas tersendiri.

Satu hal yang sering luput: jika karyawan lembur 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman dengan kandungan minimal 1.400 kilokalori. Ini bukan sekadar kebiasaan baik, tapi kewajiban hukum yang tercantum dalam PP 35/2021.

Syarat Lembur yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Karyawan tidak bisa begitu saja diwajibkan lembur tanpa prosedur yang benar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan lembur sah secara hukum:

  • Persetujuan tertulis dari karyawan. Lembur harus didasari kesepakatan, bukan paksaan. Karyawan berhak menolak, kecuali dalam situasi darurat tertentu yang diatur undang-undang.
  • Perintah lembur tertulis dari atasan. Dokumen ini harus mencantumkan daftar karyawan yang lembur beserta rincian jam yang direncanakan.
  • Pendataan pelaksanaan lembur. Perusahaan wajib mencatat jam lembur aktual yang dikerjakan, bukan hanya yang direncanakan.

Tanpa dokumentasi yang benar, perusahaan rentan gugatan dari karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai haknya. Lebih dari itu, pelanggaran ketentuan lembur bisa berujung denda Rp10 juta hingga Rp100 juta berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Cara Hitung Lembur untuk Karyawan dengan Gaji Harian

Tidak semua karyawan digaji bulanan. Untuk karyawan harian, cara menghitung upah per jam berbeda: upah per jam = upah harian ÷ jam kerja harian. Jika karyawan dibayar Rp150.000 per hari dan bekerja 8 jam, upah per jamnya adalah Rp18.750.

Tarif lemburnya tetap sama: 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya pada hari kerja biasa. Perbedaannya hanya pada cara mendapatkan angka dasar upah per jam.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Lembur

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik perhitungan lembur di perusahaan:

Memasukkan semua komponen gaji. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transportasi tidak boleh dimasukkan ke basis perhitungan. Ini membuat angka upah per jam lebih besar dari seharusnya dan menggelembungkan biaya lembur secara tidak tepat. Sebaliknya, jika perusahaan menggunakan gaji pokok saja (di bawah 75% total), perhitungannya bisa lebih kecil dari kewajiban sebenarnya.

Menggunakan angka pembagi yang salah. Beberapa sistem payroll menggunakan 160 atau 200 sebagai pembagi. Angka baku yang berlaku di Indonesia adalah 173, bukan angka lain.

Tarif hari libur disamakan dengan hari kerja. Lembur hari Minggu atau hari libur nasional punya tarif lebih tinggi. Menyamakannya dengan tarif hari kerja biasa adalah pelanggaran yang bisa jadi dasar gugatan karyawan.

Tabel Ringkasan Tarif Lembur

Jenis HariJam ke-Tarif
Hari kerja biasaJam ke-11,5× upah per jam
Hari kerja biasaJam ke-2 dst.2× upah per jam
Hari libur (5 hari kerja)Jam ke-1 s.d. ke-82× upah per jam
Hari libur (5 hari kerja)Jam ke-93× upah per jam
Hari libur (5 hari kerja)Jam ke-10 s.d. ke-114× upah per jam
Hari libur (6 hari kerja)Jam ke-1 s.d. ke-72× upah per jam
Hari libur (6 hari kerja)Jam ke-83× upah per jam
Hari libur (6 hari kerja)Jam ke-9 s.d. ke-104× upah per jam

Cara Memastikan Perhitungan Lembur Sudah Benar

Setelah menghitung, ada beberapa hal yang perlu diverifikasi sebelum angka masuk ke slip gaji:

  • Pastikan komponen gaji yang dipakai sudah benar (pokok + tunjangan tetap, minimal 75% dari total).
  • Periksa jenis hari lemburnya: hari kerja biasa, libur mingguan, atau libur nasional punya tarif berbeda.
  • Cocokkan jam aktual lembur dengan catatan kehadiran atau sistem absensi.
  • Pastikan total jam lembur per minggu tidak melebihi 18 jam untuk hari kerja biasa.

Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan besar, menghitung lembur secara manual rawan kesalahan. Banyak aplikasi payroll Indonesia seperti Mekari Talenta atau Gadjian yang sudah mengakomodasi formula 1/173 beserta perbedaan tarif per jenis hari, sehingga kesalahan hitung bisa diminimalkan.

Cara hitung lembur karyawan yang tepat bukan hanya soal kepatuhan hukum. Ini juga tentang kepercayaan. Karyawan yang merasa pembayaran lemburnya adil dan transparan cenderung lebih produktif dan loyal. Sebaliknya, sengketa upah lembur adalah salah satu sumber konflik kerja yang paling sering muncul di pengadilan hubungan industrial.

Scroll to Top